

Satui (MTsN 3 Tanbu) – Sebanyak 103 orang calon peserta didik baru yang mendaftarkan diri lewat Jalur Reguler dinyatakan lulus dan diterima untuk menjadi peserta didik di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Tanah Bumbu Tahun Pelajaran 2025 / 2026.
Menurut Sekretaris Panitia PPDB MTsN 3 tanah Bumbu, Muhammad najib Zulaikhan, S.Si memaparkan bahwa mereka yang berhasil masuk dan diterima ini diputuskan dengan melalui rapat yang sangat aot dan ketat. Bahkan rapat baru selesai pada pukul 11.00 tadi malam.
“Sungguh luar biasa bagi mereka yang telah berhasil lulus dan diterima. Sementara bagi mereka yang tidak lulus harus rela dan bersabar karena tidak mampu untuk bersaing dengan yang lain. Namun tidak mematahkan semangat untuk terus menuntut ilmu dimanapun walau tidak di MTsN 3 Tanbu,” kata Najib, Kamis pagi (13/03/25).
Semula jumlah yang masih tersisa kouta adalah 96 kursi akan tetapi melalui berbagai pertimbangan dan melihat dari hasil seleksi maka jumlah batas tersebut bertambah menjadi 103 orang. Itupun kalau dilihat dari yang tereleminasi masih banyak mencaai 50 orang.
Menanggapi antusias dari masyarakat yang berbondong-bondong mendaftarkan anak-anak mereka ke MTsN 3 Tanbu, Kamad Lilik Yulianti, M.Pd sangat respek dan merespon dengan rada prihatin karena ketidakadaan tambahan ruang belajar mengakibatkan banyaknya calon peserta yang terlempar.
“Seandainya kita punya RKB dua ruang saja maka semuanya akan tertampung. Namun apa boleh buat kemampuan daya tampung kita cuma segitu mau tidak mau harus ada yang tidak bisa bersekolah di sini. Mudah bagi mereka yang tidak dapat diterima di sini secepatnya mendapatkan sekolah di lain tempat,” imbuhnya.
Penyampaian kelulusan dan dapat di terima di madrasah ini disampaikan oleh panitia menjelang tengah malam kepada calon peserta, baik yang lulus ataupun tidak melalui WhatsApp pribadi orang tua calon peserta didik masing-masing.
Mereka yang dinyatakan lulus akan melakukan daftar ulang mulai dari Kamis dan Jumat. Dalam rentang itu apabila tidak melakukan daftar ulang tanpa meberikan kabar atau alasan maka dianggap mengundurkan diri.
Penulis: Man
Foto: Yul
Redaktur: Reni
