

Satui (MTsN 3 Tanbu) – Kader Kesehatan Remaja (KKR) Unit Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Tanah Bumbu, melakukan pengecekan rutin terhadap semua jajanan yang tersedia di kantin madrasah. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah menu jajanan di kantin ini sudah standar seperti apa yang disyaratkan madrasah.
Pembina UKS MTsN 3 Tanbu, Siti Munfatikatul Khaoiriyah, S.S menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan rutin ini memang merupakan program yang dialksanakan secara berkala. Jadi ini adalah kegiatan rutin yang pasti dilakukan.
“Pengecekan terhadap semua jajanan yang tersedia di kantin madrasah ini adalah suatu keharusan yang mau tidak mau harus diterima oleh pemilik jajanan. Apabila ada terdapat jajanan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh madrasah atau kedapatan menggunakan jenis jajanan yang kadaluarsa maka secara tegas KKR meminta kepada pemilik jajanan untuk menarik dari dagangannya. Kalau tidak maka akan kena sanksi dengan tidak diperbolehkan lagi untuk berdagang di kantin madrasah,” kata Fatih di ruang kerja UKS setelah selesai memonitor kegiatan KKR, Jumat (8/10/24).
Memang untuk menjaga keterjaminan jajanan itu aman dan sehat untuk dikonsumsi maka perlu melakukan pengecekan secara kseseluruhan makanan dan minuman yang perjualbelikan oleh pemilik dagangan di kantin madrasah. Oleh sebab itu untuk memastikan hal tersebut tim KKR selalu melaklukan pengontrolan dalam setiap 3 sekali.
Tim pengecekan dan pengontrolan ini nantinya akan membuat laporan secara tertulis dengan diketahui oleh pembina UKS yang kemudian akan disampaikan ke kepala madrasah untuk ditindaklanjuti apabila ada terdapat penyimpangan, baik itu yang menyangkut jenis jajanan ataupun berkenanan dengan jajanan yang sudah kadaluarsa.
Bila ada kedapatan barang jajanan atau bahan makanan dan minuman yang tidak sesuai maka penglola stan akan dipanggil untuk diberikan pencerahan dan pemberitahuan. Bila teguran itu tidak diindahkan maka madrasah akan memutus hubungan kerja dengan tidak membolehkan lagi yang bersnagkutan untuk berdagang di kantin madrasah.
“Kita berusaha untuk bekerja secara profesional dan mengedepankan kinerja yang transfaran. Artinya tidak memandang siapapun. Artinya kalau ada kedapatan yang melanggar aturan yang berlaku maka yang bersangkutan harus kembali kepada kesepakatan semual,” pungkas Fatih.
Berdasarkan pengamatan dan pengecekan yang dilakukan oleh KKR ternyata tidak ditemuakan jenis jajanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak pula ditemukan bahan jajanan yang kadaluarsa. Semuanya masih aman dan baik.
Penulis: Mif
Foto: Fat
Redaktur: Reni
