• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Satker
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Satker
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • e-Magazine
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
18
Des
  • by admin
  • 0 Comments

Kamad: Perlunya Kita Sebagai Aparatur Negera Memahami Gratifikasi

Satui (MTsN 3 Tanbu) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Tanah Bumbu, Lilik Yulianti, M.Pd mengingatkan bahwa kita sebagai aparatur negara perlu memahami tentang gratifikasi supaya tidak salah dalam memaknai secara pasti. Hal tersebut disampaikan kamad saat melakukan sesi pengambilan foto dan video tentang penolakan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Dalam paparannya kamad memberikan pesan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) agar berhati-hati dalam melakukan sesuatu interaksi yang berhubungan dengan kerja dan jabatan yang kita pegang jangan sampai terjerembab ke ranah gratifikasi.

 

“Sebagaimana yang diketahui bahwa gratifikasi merupakan istilah yang sering terdengar dalam kasus korupsi dan suap yang mengacu kepada tindakan memberi hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan, yang terkadang tidak kita sadari sering terjadi di lingkungan kerja kita,” kata Lilik Yulianti, Jumat (29/11/24).

 

Lebih lanjut dikatakannya bahwa gratifikasi itu bisa berbentuk uang, barang atau jasa yang memiliki nilai dan bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. Fenomena gratifikasi dapat mengancam integritas, independensi, dan penerima. Tindakan inilah yang dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang termasuk dengan gratifikasi adalah pemberian barang dan potongan harga, komisi dan pinjaman tanpa bunga. Dalam Undang-Undang ini juga memberikasn penjelasan tentang gratifikasi bersifat netral dan tidak memiliki konotasi negatif dan tercela.

 

Kamad juga menyampaikan penjelasan tentang sanksi-sanksi yang akan diterima apabila melanggar dari peraturan ini, diantaranya bisa dikenai hukuman pidana seumur hidup atau bisa juga dikenakan dengan jangka waktu yang lama dan dengan dengan nilai antara 200 juta sampai 1 milyar dan bila seorang ASN yang melalukan pelanggaran ini tentu akan kena sanksi dari penurunan pangkat sampai kepada pemecatan secara tidak hormat.

 

Oleh sebab itu kata kamad kita senantiasa mengedepankan profesonalisme dan menjaga nilai-nilai kejujuran dan transparasi dalam bekerja.

 

Penulis: Fat

Foto: Man

Redaktur: Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Melalui Program Simpel, 37 Siswa MIN Tanah Bumbu Terima Bantuan Beasiswa Pendidikan
0 Comments
Belajar Lebih Optimal di Bulan Suci, Siswa XII MAN Tanah Bumbu Siap Hadapi UM
0 Comments
MTsN 1 Tanah Bumbu Laksanakan Pesantren Ramadan

Kategori

  • Berita
  • Berita KUA
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • KUA Karang Bintang
  • MA Az Zikra DDI
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MIS Darul Ma'rifah
  • MTs Al Kautsar
  • MTs DDI Kersik Putih
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • PAPKIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu