

Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas karena sertifikat akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan sengketa di masa depan.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan lama yang belum terselesaikan dan menjadi prioritas utama Kemenag dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ungkap H. Rusbandi yang menghadiri rapat Percepatan Sertifikasi Tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara daring, Senin (3/2/2025).
Program sinergi Kemenag bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi 23.721 bidang tanah masjid dan musala dibahas bersama melalui Rapat Virtual ini.
Kemudian H. Rusbandi menegaskan bahwa lebih dari sekadar administrasi, sertifikasi tanah wakaf juga membawa dampak sosial yang signifikan. Dengan legalitas yang jelas, Masjid dan Musala dapat lebih leluasa dalam mengelola lahan mereka untuk kepentingan umat.
“Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, maka pengurus masjid lebih leluasa melakukan pengembangan fasilitas ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya. Hal ini sejalan dengan visi besar dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi tanah wakaf bagi kemaslahatan masyarakat,” ucapnya.
Turut menghadiri rapat secara virtual, Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Fahdiy Arisandiy. Fahdiy mengungkapkan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari BPN.
(Rep/Ft: Reni)
