

Satui (MTsN 3 Tanbu) – Demi menjaga kedisiplinan, peserta didik MTsN 3 Tanah Bumbu yang melanggar tata tertib dan peraturan madrasah akan mendapatkan poin pelanggaran. Poin-poin tersebut akan dikalkulasi apabila jumlah poin tersebut telah mencapai nilai tertentu maka akan mendapatkan sanksi dari sanksi ringan sampai sanksi berat berupa skorsing dan pemberhentian dari madrasah.
Pemberian poin kepada setiap peserta didik yang melanggar tata tertib dan peraturan madrasah ini memang sudah menjadi keharusan untuk menjaga kometmen dan keberlangsungan madrasah agar situasi dan kondisi terjamin kondusif. Tidak ada hal-hal yang membuat suasana madrasah jadi semarawut dalam penegakan disiplin dan kepatuhan peserta didik guna usaha pembentukan watak dan karakter.
Menurut Pembina OSIM-MPK MTsN 3 Tanah Bumbu, Rahmawati Shaumni, S.Pd. mengaskan bahwa kesigapan dan ketegasan madrasah dalam menangani berbagai masalah yang dilakukan oleh peserta didik adalah sesuatu yang penting karena dari situ kita akan memulai ketegasan dalam hal pemberlakuan suatu tata tertib dan peraturan.
“Tata Tertib dan Peraturan Madrasah itu memang dibuat untuk mencegah dan mengarahkan seseorang agar selalu berjalan dalam koridor yang sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan. Jadi pada dasarnya perlu pemahaman bahwa setiap adanya tatib dan peraturan itu bukan untuk dilanggar akan tetapi untuk dijadikan pegangan dan tuntunan sehingga tetap istiqamah. Maka setiap ada yang berani melanggar itu selalu kita lakukan penerapan sanksi dan pemberian poin. Dengan poin tersebut maka setiap peserta didik akan terkontrol secara seksama,” kata Rara di ruang guru sesaat setelah memanggil peserta didik yang melanggar aturan, Kamis, (13/02/25).
Pemberian poin kepada setiap peserta didik yang melanggar tatib dan peraturan madrasah, baik yang terjadi di dalam lingkungan madrasah ataupun kejadian yang ada di luar, semuanya akan tetap diproses dan mendapatkan sanksi. Selama mereka masih berstatus sebagai peserta didik MTsN 3 Tanbu maka dimanapun mereka berada akan selalu di monitor dan diawasi secara seksama.
Untuk memudahkan pengawasan terhadap seluruh peserta didik maka pihak madrasah senantiasa bekerjasama dengan masyarakat, baik itu orang tua, tokoh masyarakat, alim ulama dan seluruh elemen masyarakat yang peduli akan kemajuan madrasah dan pembentukan akhlakul karimah di kalangan generasi Islam.
Dengan adanya kerjasama tersebut hampir tidak ada peserta didik yang lolos apabila melakukan pelanggaran. Semuanya akan terdeteksi dengan cepat sehingga ditangani dan ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut kamad, Lilik Yulianti, M.Pd mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turut serta andil dalam pembinaan dan pemeliharaan peserta didik secara kontinyu.
Berdasarkan aturan yang tertera di dalam buku tata tertib poin tertinggi mencapai 60 poin dengan sanksi pemanggilan orangtua, membuat pernyataan dan skorsing. Apabia poin di atas 60 maka peserta didik yang bersangkutan akan dikembalikan ke orangtua dengan diberhentikan atau dipindahkan ke sekolah/ madrasah yang siap menerima.
Penulis: Fat
Foto: Man
Redaktur: Reni
