
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Fahdiy Arisandiy, S.Pd.I mengatakan bahwa Gara Zawa Kantor Kemenag Tanah Bumbu telah mengamalkan salah satu amanat Menteri Agama (Menag) yaitu melakukan sertifikasi masjid/musala yang belum memiliki sertifikasi Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Hal ini disampaikannya dalam amanatnya pada Apel Pagi Senin di Halaman Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Senin (24/02/25).
Proses sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama difokuskan pada pengumpulan syarat dan dokumen wakaf serta penyerahan sertifikasi elektronik (e-AIW) kepada ART/BPN. Selanjutnya, pada tahap kedua dilakukan penyerahan data calon sertifikasi kepada ART/BPN serta evaluasi sertifikasi yang telah berjalan. Tahap terakhir mencakup penyerahan sertifikasi wakaf dari tahap pertama dan kedua ke BPN.
“Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tanah Bumbu ini dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf di Tanah Bumbu,” harap Fahdiy.
Selain itu, Fahdiy juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan implementasi SE Menag RI No. 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang.
“Gerakan wakaf uang ini merupakan salah satu bentuk wakaf yang fleksibel, tanpa ada paksaan dan memberikan kemudahan bagi ASN maupun masyarakat untuk berpartisipasi. Bagi yang ingin maka akan difasilitasi. Kita akan menempel barcode QRIS wakaf uang di kantor, KUA dan madrasah,” jelasnya.
(Rep/Ft: Reni)