
Simpang Empat (Kemenag Tanbu) – Sebagai kegiatan lanjutan manasik haji tingkat Kabupaten, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan 1446 H / 2025 M termasuk untuk jemaah haji di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Karang Bintang dan Mantewe, Selasa (15/04/25).
Dikesempatan yang diadakan di Masjid Ar Raudhah Wardatul Arsyad Kecamatan Simpang Empat Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA menyampaikan materi terkait Hak dan Kewajiban Jemaah Haji yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
H.Rusbandi menyoroti pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban jemaah haji. Ia menyampaikan bahwa setiap jemaah memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan, fasilitas transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan selama di Tanah Suci. Namun di sisi lain, jemaah juga memiliki kewajiban untuk disiplin, menjaga kebersamaan, serta mematuhi peraturan haji yang berlaku.
“Hak jemaah antara lain mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas haji, akomodasi yang layak, serta bimbingan ibadah. Sementara kewajibannya adalah menaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban, dan saling tolong-menolong sesama jemaah. Jangan sampai kita hanya menuntut hak, tapi lupa pada kewajiban,” ucapnya.
Ditambahkannya juga pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental menjelang keberangkatan, “Jemaah harus menjaga stamina dan mematuhi arahan petugas, karena cuaca di Arab Saudi sangat berbeda dengan di Indonesia,” tambah H. Rusbandi.
Dengan bekal yang diberikan, diharapkan para jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang, tertib, dan memperoleh haji mabrur.
(Rep: Reni/Ft: Hasyim)