
Simpang Empat (Kemenag Tanbu) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Empat, Khairil Lahwan S.Ag mengungkapkan bahwa Program Nikah Massal yang digagas oleh Kementerian Agama khususnya Provinsi Kalimantan Selatan ini sangat menyentuh hati masyarakat, karena memberi kemudahan masyarakat ekonomi rentan untuk melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara hukum.
“Kita selaku pelaksana dari KUA Kecamatan Simpang Empat mengucapkan terimakasih karena adanya program ini. Semoga di tahun-tahun berikutnya program seperti ini tetap ada dan sesuai apa yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.
Hal ini disampaikannya dalam Program Nikah Massal dengan tema Cinta Dalam Ridho Ilahi yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Empat tanggal 23 Juli 2025.
Program Nikah Massal ini merupakan rangkaian dari “Peaceful Muharram” yang digagas oleh Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melaksanakan Program Nikah Massal selama bulan Muharram. Khusus Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan Program Nikah Massal dilaksanakan tanggal 28 Muharram atau bertepatan dengan tanggal 23 Juli 2025.
Program Nikah Massal ini juga disejalankan dengan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan yang ke 75 tahun, sehingga KementerianAgama Kanwil Kalimantan Selatan juga mengajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terlibat dan hadir memberi sambutan dalam pertemuan daring via Zoom yang ditayangkan di masing-masing KUA kecamatan se-Kalimantan Selatan.
Dalam sambutan Gubernur Provinsi Kalimantan yg diwakilkan oleh Sekda Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan bahwa pernikahan tidak harus mahal, tapi tekad menikah untuk mencapai ridho Ilahi.
“Dalam pernikahan bukan hanya keluarga baru yang hadir, tapi menciptakan surga bersama (baca:ketenangan). Pernikahan tidak hanya membentuk keluarga bersama, tetapi juga surga bersama. Kebahagiaan tidak harus mahal, tapi siapa saja yang tertekad menikah dalam ridho Allah. Program Nikah Massal ini juga bentuk ikhtiar untuk membentengi generasi kita dari pergaulan bebas,” pungkasnya.
Selain memberi jaminan hukum bagi pasangan dan keturunanya, nikah massal ini meringankan finansial masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel H. M. Tambrin.
H.Tambrin melaporkan bahwa ada 325 pasangan pengantin yang dinikahkan pada tanggal 23 Juli 2025. Jumlah ini tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di lingkup Kalimantan Selatan.
“Nikah Massal ini lebih hemat biaya bagi mempelai dan keluargnya karena difasilitasi negara,” paparnya
Penulis : Effiza
Foto : Effiza
Editor : Reni