
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batulicin, Darman S.Ag, MM menyampaikan bahwa Program Nikah Massal membantu calon pengantin berekonomi rentan dengan memfasilitasi mereka yang ingin menikah di KUA.
“Tidak jauh berbeda menikah di rumah dan KUA, tidak menghilangkan kesakralan pernikahan. Tetap sah secara hukum agama dan sah secara peraturan. Justru dengan kesederhanaan ini diharapkan lebih berkah bagi pengantin dan keluarga,” ungkapnya.
Hal ini disampaikannya dalam Program Nikah Massal dengan tema Cinta Dalam Ridho Ilahi yang dilaksanakan di KUA Batulicin, Rabu (23/07/2025). Terdapat 5 pasang pengantin yang ikut serta dalam Nikah Massal di KUA Batulicin. Darman juga menjelaskan Nikah Massal ini dipilih catin karena tidak terlalu sibuk menyiapkan pernikahan dan tidak banyak biaya.
“Mereka juga lebih senang Nikah Massal ini karena syarat sah dan wajibnya terlaksana, sah secara hukum agama dan sah secara peraturan,” ucapnya.
Legalitas pernikahan ini penting untuk menjamin hak-hak istri dan anak. Dalam prosesi Nikah Massal, pasangan pengantin akan dicatatkan oleh petugas KUA dan diberi Buku Nikah. Buku Nikah adalah syarat utama untuk pembuatan Akte Kelahiran Anak, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak yang nantinya akan dipakai untuk syarat mendaftar sekolah.
Hifni Fadhillah (22th) salah seorang peserta Nikah Massal mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas program Nikah Massal ini karena selama 6 tahun Hifni dan pasangan berusaha mengumpulkan modal pernikahan.
Dengan adanya Nikah Massal ini pasangan muda yang berniat menikah sangat terbantu dan difasilitasi agar terrhindar dari praktik pergaulan bebas. Sebelumnya pasangan ini juga mendapatkan bimbingan perrnikahan dan dukungan moril bahwa keluarga yang berkah merupakan pondasi dari Ketahanan Keluarga. Sedangkan Ketahanan Keluarga berkontribusi pada Ketahanan Bangsa demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Penulis : Effiza
Foto : Effiza
Editor : Reni