
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Majelis Taklim Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, bertempat di Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Simpang Empat, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh pengurus majelis taklim dari berbagai kecamatan dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas dan tata kelola majelis taklim agar lebih terarah dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu H. Khairun Noor, S.Ag menekankan bahwa majelis taklim memiliki peran strategis dalam pembinaan umat.
“Fungsi majelis taklim yang ada harus dijalankan sebagaimana mestinya. Bagi yang sudah memiliki majelis taklim namun belum terdaftar, silakan mendaftarkan ke Kementerian Agama agar ada legalitasnya,” tegasnya.
H.Khairun juga menambahkan, kegiatan yasinan tidak dapat dikategorikan sebagai majelis taklim apabila tidak disertai guru atau ustadz/ustadzah yang memberikan tausiyah berbasis kitab.
“Karena itu, majelis taklim sebaiknya didaftarkan saja, supaya lebih jelas keberadaannya dan ada payung hukum. Mudah-mudahan apa yang didapatkan dari pembinaan hari ini bisa dikembangkan di majelis taklim masing-masing,” tambahnya.
Hal serupa ditegaskan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Tanah Bumbu H. Abdul Hamid bahwa adanya legalitas majelis taklim penting agar terlindungi secara hukum.
“Dengan adanya legalitas majelis taklim, kita dihindarkan dari masalah hukum. Apapun kegiatan yang kita lakukan akan lebih aman, dan jika suatu saat ada pihak yang merugikan kita, silakan tempuh jalur hukum melalui kelembagaan. Jangan mengambil keputusan sendiri,” terangnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan majelis taklim di Kabupaten Tanah Bumbu semakin tertata, terdaftar secara resmi, serta mampu berperan optimal dalam meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat.
Penulis: Reni
Foto: Hasyim
Redaktur: Reni