
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Kasi. PAPKIS) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Lukmanul Hakim, S.Ag, menegaskan pentingnya sinkronisasi data guru non-formal (ustadz/ustadzah) pada lembaga Pondok Pesantren dan TPQ antara Kementerian Agama dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah ini dilakukan guna memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan insentif guru pada tahun anggaran 2026.
“Sinkronisasi data dilakukan secara detail, by name by address. Setiap perwakilan pondok pesantren secara bergiliran maju ke depan untuk melakukan verifikasi data. Sementara penginputan data dilakukan langsung oleh Bapak Bahruddin selaku Kepala Subbag (Kasubbag) Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten Tanah Bumbu. Sebelumnya juga telah disebarkan formulir pendataan terbaru periode 2023–2025,” jelas H. Lukman.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Sinkronisasi Data Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) Kabupaten Tanah Bumbu di Aula Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan data terkini, jumlah ustadz dan ustadzah tercatat sebanyak 596 orang yang tersebar di 34 pondok pesantren di Tanah Bumbu. Namun, hingga saat ini masih terdapat empat pondok pesantren yang belum melengkapi data secara lengkap.
“Kami berharap seluruh pondok pesantren segera menyampaikan datanya. Pendataan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan insentif guru non-formal pada tahun 2026. Satu orang ustadz atau ustadzah akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta, yang dapat meringankan beban operasional pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar,” ungkapnya.
Lukman mencontohkan, jika selama ini pondok pesantren membayar honor ustadz sebesar Rp2 juta, maka dengan tambahan bantuan insentif dari Pemkab Tanah Bumbu, total penghasilan menjadi Rp3 juta per bulan. Lukman juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya guru dengan jabatan rangkap di beberapa lembaga sekaligus.
“Jika seorang guru sudah terdaftar di pondok pesantren, maka namanya tidak bisa lagi dimasukkan di MDT atau TPQ. Hal ini untuk menghindari double data dan memastikan pemerataan bantuan insentif bagi guru lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Seksi PAPKIS, Alimuddin, menambahkan bahwa data yang terkumpul akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam proses penganggaran.
“Guru-guru yang terdata inilah yang nantinya berhak menerima insentif. Karena itu kami mengimbau agar pondok pesantren segera memenuhi permintaan data ketika diminta, agar bantuan bisa tersalurkan tepat sasaran,” ujarnya.
Alimuddin juga mengingatkan pentingnya pembaruan data EMIS (Education Management Information System) secara tepat waktu.
“Pendataan EMIS jangan ditunda sampai akhir tahun. Idealnya dilakukan di awal semester agar lembaga dapat terakomodasi dalam berbagai program bantuan seperti inkubasi, insentif, dan Bantuan Operasional Pesantren (BOP),” terangnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat sembilan pondok pesantren yang telah siap mengikuti program pelatihan inkubasi. Operator juga diingatkan untuk aktif membuka aplikasi SIMBA dan SIKAP, yang menjadi platform utama dalam pengelolaan bantuan dan insentif pesantren.
Pada kegiatan ini dibahas juga terkait pelaksanaan Hari Santri yang akan dilaksanakan di Asrama Haji Provinsi Kalimantan Selatan. Kemenag juga mempersiapkan sejumlah kegiatan dan perlombaan yang digagas oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, seperti lomba kaligrafi, drama pendek, dan mading santri.
Kegiatan rapat koordinasi ini juga dihadiri para pimpinan pondok pesantren, para ustadz/ah, operator, dan perwakilan yayasan pesantren se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Effiza
Foto : Reni
Editor : Reni