• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Satker
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Satker
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • e-Magazine
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
27
Jan
  • by admin
  • 0 Comments

Sinergi dan Legalitas Jadi Prioritas, Kemenag Tanah Bumbu Optimalkan Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Batulicin (Kemenag Tanbu) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, Fahdiy Arisandiy, S.Pd.I menyampaikan capaian serta arah kebijakan program zakat dan wakaf pada Apel Senin di halaman Kantor Kemenag Tanah Bumbu.


Dalam amanatnya, Fahdiy menegaskan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf di Tanah Bumbu terus menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi kelembagaan, sinergi, maupun tata kelola.


“Alhamdulillah, lembaga amil binaan Kemenag bersama BAZNAS sudah semakin dikenal masyarakat. Kita telah bersinergi dalam kegiatan AKSI Sinergitas Tanah Bumbu, bahkan memperoleh penghargaan dari Bupati serta mencatatkan total donasi bencana terbesar se-Kalimantan Selatan,” ungkap Fahdiy.


Ia menjelaskan, sejumlah program unggulan BAZNAS terus didorong agar berdampak langsung kepada masyarakat, di antaranya pembentukan UPZ di KUA, program ZMArt, serta Z Auto sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi mustahik.


Di sisi lain, Gara Zawa Kemenag Tanah Bumbu juga melakukan langkah penertiban terhadap pengumpulan dana ilegal yang mengatasnamakan zakat, infak, sedekah, dan wakaf tanpa Surat Keputusan (SK) resmi sebagai LAZIS, UPZ, atau SK Nazir.


“Kami menertibkan pengumpulan dana yang tidak memiliki legalitas resmi. Penggunaan istilah zakat, infak, sedekah, dan wakaf harus sesuai regulasi. Beberapa lembaga yang tidak memenuhi ketentuan juga telah kami tindaklanjuti, termasuk kewajiban pelaporan kegiatan,” tegasnya.


Dalam bidang wakaf, Fahdiy memaparkan bahwa sebanyak 30 persil sertifikat wakaf telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah). Dari jumlah tersebut, 6 sertifikat telah diserahkan pada puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB), sementara sisanya akan dibagikan bersamaan dengan kegiatan literasi dan edukasi regulasi wakaf.


Adapun Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah diproses terdiri dari 7 manual dan 3 melalui aplikasi Siwak, dengan rincian: Karang Bintang 2 (Siwak), Angsana 1 (Siwak), Batulicin 4 (manual), dan Satui 3 (manual).


Untuk tahun 2026, Gara Zawa Kemenag Tanah Bumbu akan melanjutkan program yang telah dirintis sekaligus meningkatkan dua fokus utama.


“Pertama, peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan istilah serta regulasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kedua, penguatan layanan PTSP Kemenag pada bagian Gara Zawa meliputi pelayanan administrasi zakat, pelayanan administrasi wakaf, serta layanan pengaduan, pembinaan, dan fasilitasi zakat dan wakaf,” pungkas Fahdiy.


Melalui penguatan tata kelola, sinergi lintas lembaga, serta peningkatan literasi masyarakat, Kemenag Tanah Bumbu optimistis pengelolaan zakat dan wakaf akan semakin tertib, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.


Penulis: Reni

Foto: Fifah

Redaktur: Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Melalui Program Simpel, 37 Siswa MIN Tanah Bumbu Terima Bantuan Beasiswa Pendidikan
0 Comments
Belajar Lebih Optimal di Bulan Suci, Siswa XII MAN Tanah Bumbu Siap Hadapi UM
0 Comments
MTsN 1 Tanah Bumbu Laksanakan Pesantren Ramadan

Kategori

  • Berita
  • Berita KUA
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • KUA Karang Bintang
  • MA Az Zikra DDI
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MIS Darul Ma'rifah
  • MTs Al Kautsar
  • MTs DDI Kersik Putih
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • PAPKIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu