

Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi Lintas Instansi Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aula Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pengawasan dan percepatan sertifikasi halal di daerah.
Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum Setda, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Loka POM, serta PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Tanah Bumbu, H. Abdul Hamid, S.Ag, MM menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan memberikan gambaran umum situasi dan kondisi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Tanah Bumbu, sekaligus memetakan langkah yang tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memperlancar implementasi JPH, diperlukan pengawasan sertifikat halal secara berkelanjutan. H. Abdul Hamid menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterima perlu ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dalam bentuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Halal.
Satgas tersebut nantinya memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan terhadap sertifikasi halal hingga memastikan keberlanjutan kehalalan produk, memberikan kajian dan masukan terkait infrastruktur yang belum mendukung produk halal, serta mendampingi rumah makan atau pelaku usaha yang masih memerlukan pengujian laboratorium bekerja sama dengan PT Sucofindo sebagai LPH.
Selain itu, Satgas juga diharapkan mampu mengawasi peredaran produk yang telah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan namun masih dipasarkan di supermarket wilayah Tanah Bumbu.
“Kami berharap seluruh instansi yang hadir dapat menjadi bagian dari Satgas. Sehingga ketika ada tim yang turun ke lapangan, baik sidak maupun pengawasan rutin, mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Kemenag Tanah Bumbu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar dapat mengonsumsi makanan yang tidak hanya halal, tetapi juga sehat dan aman.
Pengawas Jaminan Produk Halal Rahadi Bayu Pradana menyampaikan bahwa data sertifikasi halal menjadi dasar untuk melihat gambaran perkembangan implementasi jaminan produk halal di Tanah Bumbu. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 838 sertifikat halal telah diterbitkan di Kabupaten Tanah Bumbu sejak program sertifikasi halal dicanangkan.
“Data ini menjadi gambaran bagaimana sertifikasi halal berjalan di Tanah Bumbu. Skema self declare menjadi jalur yang paling banyak dimanfaatkan, yang menunjukkan besarnya peran program fasilitasi dan pembiayaan gratis dalam mendorong pelaku usaha mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BPJPH RI berkomitmen memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, agar setiap produk yang dikonsumsi terjamin kehalalannya. Adapun kewajiban sertifikasi halal yang semula berakhir Oktober 2024, telah diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.
Penulis: Reni
Foto: Hasyim
Redaktur: Reni
