
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Hadi, S.Ag menyampaikan bahwa terkait dengan rencana kenaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M maka masih menunggu keputusan pasti dari hasil rapat komisi VIII DPR RI beserta Kemenag dalam hal ini adalah pemerintah beserta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Usulan kenaikan biaya haji ini tidak dapat dihindari dipicu karena kenaikan pada biaya angkutan udara, hotel atau akomodasi, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya berdasarkan hasil survey tim di lapangan,” tuturnya dalam amanahnya pada Apel Pagi, Senin (06/02/23).
Lebih lanjut H. Hadi mengungkapkan bahwa pada tahun ini usulan untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
“Mengingat dana dari optimalisasi jika melebihi subsidi yang ada maka akan semakin berkurang diperkirakan 20 sampai 25 tahun mendatang kalau itu diambil secara berlebihan maka jemaah yg diberangkatkan atau daftar tunggu 20 tahun tidak akan menemui subsidi lagi oleh karena itu harus ada pengurangan,” ucapnya.
Diharapkannya bahwa hasil keputusan di DPR RI nantinya mencapai mufakat dan mewujudkan keadilan dan kemaslahatan untuk semua antrian jemaah haji Indonesia,”Tanggal 15 Februari ini sudah ada pengumuman ketetapan biaya penyelenggara haji ini mudah-mudahan Jemaah kita semua bisa berangkat 100% sesuai estimasi yang disampaikan kepada jemaah,” tutupnya.
Penulis: Reni
Foto: Reni