
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas II Batulicin tentang persiapan pembuatan paspor Jemaah Haji reguler tahun 2023 di Kantor Imigrasi Batulicin Kelas II, Rabu (08/02/2023).
Melalui koordinasi tersebut H. Hadi menyampaikan bahwa pembuatan paspor diperuntukkan bagi Jemaah haji yang belum membuat paspor dan paspor Jemaah haji tunda yang sudah expired.
“Untuk Jemaah haji tahun 2023 akan dibuatkan sejumlah 72 paspor yaitu untuk 6 paspor Jemaah haji yang expired, 12 paspor untuk Jemaah haji lansia dan 54 paspor untuk Jemaah haji yang belum membuat paspor sesuai nomor urut porsi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut pihak Imigrasi Batulicin Kelas II mengatakan siap membantu keperluan Jemaah haji terkait paspor.
PHU Kemenag Tanah Bumbu dianjurkan untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu dan disesuaikan dengan berkas jemaah haji yang akan melakukan perekaman dan diserahkan kembali ke imigrasi kelas II untuk dientrikan dahulu oleh petugas Imigrasi.
Dalam pembuatan /penggantian paspor diperlukan dokumen KTP, KK, akta kelahiran/akta nikah/Ijazah dan paspor lama jika punya. Masa berlaku paspor juga mengalami perubahan yakni menjadi 10 tahun per 12 Oktober 2022.
Penulis: Reni
Foto: Kontri
Redaktur: Reni