
Banjarmasin (Kemenag Tanbu) – Guna mendukung percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Hamid, S.Ag, MM melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Ahmad Bugda, Rabu (8/5/24).
Di kesempatan yang bertempat di ruang kerja Kabid Penais, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kalsel tersebut, H. Hamid menyampaikan dan mengkoordinasikan beberapa kendala dan rencana solusi bagi percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang terdiri atas empat rencana.
“Yang pertama harus ada satgas bersama antara BPN dan Kemenag untuk percepatan tanah wakaf; kedua yaitu harus dibentuk operator Tanah Wakaf di Tingkat desa untuk kelancaran pengadministrasian tanah wakaf; kemudian yang ketiga untuk pengadaan printing khusus aplikasi e-AIW sesuai aplikasi yang terkini; dan keempat yaitu mengepres BPN agar serius menangani tanah wakaf dari Tingkat Kanwil hingga ke Kabupaten/Kota,” terang H. Hamid.
Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama berkerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan BWI dalam rangka memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Dengan melibatkan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat tercipta pengelolaan wakaf yang baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kesejahteraan umat dan masyarakat.
Penulis : Reni
Foto : Kontri
Redaktur : Reni