
Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Madarsah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) mengikuti pembinaan kepegawaian dan sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd di Aula Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kemenag Tanbu), Jum’at (13/12/24).
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh seluruh ASN dibawah naungan Kemenag Tanbu, pembinaan kepegawaian ini merupakan bagian dari upaya strategis dan berkelanjutan untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi.
Dalam arahannya Tambrin menjelaskan Asta Cita Presiden dan arahan Menteri Agama RI tentang transformasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama. Yang mana ASN diharapkan mampu menjadi agen perubahan, tidak hanya dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan dan inklusif, tetapi juga dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kementerian Agama merupakan salah satu penyelenggara negara, dan menciptakan ASN yang berintegritas serta profesional dalam bekerja terutama dalam hal melayani masyarakat adalah sebuah kewajiban,” ujar Tambrin.
Ditambahkannya pengendalian gratifikasi memegang peran penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“ASN itu terbentuk Integritas dan Profesional dalam dirinya dalam bekerja, maka pastilah dirinya paham bahwa gratifikasi itu adalah penghancur keintegritasan serta keprofesionalan dirinya, mari kita tolak upacya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala MTsN 1 Tanbu Muhaimin. S.Ag mengatakan pengendalian gratifikasi dengan menghindari segala bentuk korupsi dan terus menjaga bahwa madrasah menolak segala bentuk gratifikasi. Gratifikasi ini antara lain, meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang atau barang dan sejumlah kegiatan di madrasah yang dinilai mencerminkan gratifikasi ataupun korupsi.
“Pemberian maupun penerimaan bingkisan dalam bentuk uang atau barang di lingkungan madrasah dengan alasan apapun khususnya saat pembagian rapot kenaikan kelas itu tidak boleh dilakukan baik wali murid maupun pihak madrasah dan apabila ditemukan adanya pemberian maupun penerimaan barang dari orang tua wali murid ke pihak madrasah dalam hal ini guru dan tenaga pendidik maka sanksi tegas harus diberikan”, ujar Muhaimin seusai mengikuti pembinaan.
Muhaimin menegaskan upaya untuk pencegahan tindak korupsi harus terus dibudayakan dan telah dilaksanakan sosialisasi terkait pengendalian tolak gratifikasi kepada seluruh Stakeholder MTsN 1 Tanbu baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Banner, media sosial facebook, website dan lainnya.
“Diharapkan kepada seluruh guru dan tenaga pendidik di Lingkungan MTsN 1 Tanbu agar memberikan pelayanan terbaik kepada warga madrasah dan masyarakat serta Tolak Gratifikasi dalam bentuk apapun,” harapnya.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Redaktur : Reni