
Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Sebanyak dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Madarsah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Mutasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jalur redistribusi tenaga pendidik.
SK tersebut diberikan sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan serta pemenuhan kebutuhan guru di berbagai madrasah di wilayah Kalsel, Senin (20/01/25).
Penyerahan SK berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dan disaksikan langsung oleh pejabat terkait serta 324 PNS formasi tahun 2018 yang memperoleh SK. Adapun penerima SK mutasi dari MTsN 1 Tanbu yaitu Lisa Yunita sari, S.Pd yang dimutasikan ke MTsN 3 Banjarmasin dan Rahmiani, S.Pd dimutasikan ke MTsN 5 Pelaihari.
Salah satu guru yang dimutasi Lisa Yunita menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan tugas di lokasi baru.
“Mutasi ini adalah tantangan dan amanah baru bagi saya, saya akan tetap berkomitmen untuk mendidik generasi muda dengan semangat dan profesionalisme,” katanya.
Redistribusi tenaga pendidik ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas proses belajar-mengajar, tetapi juga membangun sinergi positif antar madrasah di seluruh Kalsel.
Pihak MTsN 1 Tanbu menyatakan bahwa meskipun kepergian kedua guru ini merupakan kehilangan besar, kami mendukung penuh kebijakan redistribusi demi kemajuan pendidikan di Kalsel.
“Semoga guru-guru yang dimutasi dapat membawa perubahan positif di tempat barunya dan selamat berkumpul dengan keluarga,” ujar Muhaimin Kepala MTsN 1 Tanbu.
Penulis : Dyah
Foto : Ami
Redaktur : Reni