
Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu), yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kepala Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Kabupaten Tanah Bumbu Muahimin, S.Ag menghadiri pertemuan penting KKMTS se-Kabupaten Tanbu.
Acara yang berlangsung di MTs Al Hidayah Batulicin ini menjadi wadah diskusi strategis terkait berbagai kebijakan dan pelaksanaan pendidikan madrasah, Selasa (06/05/25)
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Mahmud. Beliau menyampaikan arahan penting terkait implementasi E-Ijazah, pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT), serta aturan terbaru mengenai penyelenggaraan perpisahan siswa kelas IX.
Salah satu poin utama yang ditekankan oleh H. Mahmud adalah pemberlakuan E-Ijazah. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan penulisan ijazah, sehingga tidak ada lagi kekeliruan yang dapat merugikan di kemudian hari. Lebih lanjut, H. Mahmud menambahkan bahwa dengan adanya E-Ijazah, proses administrasi dan verifikasi ijazah akan menjadi lebih mudah dan efisien.
Selain membahas E-Ijazah, pertemuan ini juga menyoroti aturan terkait pelaksanaan perpisahan siswa kelas IX. H. Mahmud menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan menteri yang ditindaklanjuti oleh dinas kabupaten, perayaan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan madrasah dan tidak diperkenankan menyewa gedung di luar.
“Tidak dibenarkan tahun ini melaksanakan perpisahan dengan mewah. Laksanakan dengan menonjolkan kesederhanaan dan tampilkan hal-hal yang bermanfaat,” tegas H. Mahmud.
Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap sebagian keluarga siswa yang kurang mampu, sehingga perayaan perpisahan tetap dapat berjalan khidmat tanpa memberatkan biaya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KKMTs Muhaimin, S.Ag mengambil keputusan penting terkait jadwal pelaksanaan ASAT dan pembagian rapor. Beliau menetapkan bahwa pelaksanaan ASAT akan dilaksanakan serentak mulai tanggal 2 bulan Juni.
Sementara itu, untuk penanggalan rapor, ditetapkan tanggal 20 untuk madrasah yang memberlakukan lima hari kerja, dan tanggal 21 untuk madrasah dengan enam hari kerja. Muhaimin berharap keputusan ini dapat dipedomani oleh seluruh MTs di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Redaktur : Reni