
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Hamid, S.Ag, MM berharap dukungan jajaran Kantor Kemenag Tanah Bumbu dalam proyek percepatan sertifikasi tanah wakaf program dari BPN/ATR Kabupaten Tanah Bumbu.
Dikatakan oleh H. Hamid dalam amanahnya saat menjadi Pembina Apel di Aula Kantor Kemenag Tanah Bumbu bahwa jika pelaksanaan di bulan Februari bisa rampung maka 5 sampai 6 bulan ke depan sertifikatnya sudah bisa dibagi, Senin (13/02/23).
“Biasanya untuk sertifikasi tanah wakaf prosesnya sekitar 2 tahun namun karena ada program dari BPN ini maka lebih cepat, jadi kepada bapak dan ibu sebagai warga masyarakat desa mohon kiranya dibantu jika ada makam, langgar, mushola atau tanah lainnya yang bersifat wakaf dan belum bersertifikat untuk disampaikan agar didata,” terang H. Hamid.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi penguat atas hukum tanah wakaf, sehingga tujuan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan umum dapat tercapai.
“Program percepatan sertifikasi ini sayang untuk dilewatkan, syaratnya sangat simple yang penting ada surat tanahnya atau segel kemudian ada wakifnya, ada nazhirnya dan surat keterangan bebas sengketa dari kepala desa lalu diajukan ke kantor Kemenag,” tambahnya.
Selain itu H. Hamid juga menginformasikan terikait pendaftaran Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tanah Bumbu, ”Kami juga menginformasikan kepada bapak dan ibu semua yang ingin mendaftarkan diri menjadi pengurus BWI bisa mendaftarkan diri karena sampai hari ini ada pada tahap mengisi formulir,” ucapnya.
Penulis: Reni
Foto: Alan
Redaktur: Reni