
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Menanggapi arahan dari Kemenag RI melalui Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Saadi terkait penyisipan materi pencegahan judi online dalam bimbingan penyuluhan agama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Rusbandi turut menegaskan pentingnya mencegah praktik judi online sedari dini.
Menurut H. Rusbandi, praktik judi online dapat memberikan dampak negatif secara ekonomi dan finansial bukan hanya bagi pelaku namun imbasnya yaitu kepada keluarga dan tatanan sosial sehingga harus diambil langkah pencegahan dengan memberikan materi soal bahayanya judi online pada kegiatan bimbingan perkawinan.
“Oleh karena itu, langkah strategis pencegahan terhadap judi online yaitu melalui peran penghulu saat bimbingan perkawinan dan penyuluh agama bimbingan kepada jemaah binaan penyuluh agama,” ujar H. Rusbandi saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (25/06/24).
Materi yang dapat disisipkan saat bimbingan perkawinan yaitu terkait dampak negatif yang timbul akibat praktik judi online yang mana bukan hanya menjadi tindak pidana tetapi juga mengakibatkan tunggakan hutang, KDRT, depresi, bunuh diri, hingga perceraian.
“Judi online tidak akan membawa dampak positif yang ada justru kekalahan dan konsumtif serta merusak ekonomi keluarga,” lanjutnya.
H.Rusbandi juga mengingatkan agar seluruh pegawai untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, “Sebagai bagian dari Kemenag maka kita sebagai pegawai Kemenag harus menjadi contoh bagi sekitar untuk menghindari praktik judi online ini dan memeranginya,” pungkasnya.
Penulis : Reni
Foto : Reni
Redaktur : Reni