
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Dalam upaya menekan maraknya praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan imbauan kepada para khatib untuk bersama-sama serentak menyampaikan materi khotbah Jumat yang berisi bahaya dan larangan judi online pada pekan ini.
Dengan adanya imbauan ini Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA bersama Kepala Seksi Bimas Islam mengumpulkan seluruh Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kemenag Tanah Bumbu dan menyampaikan imbauan ini, Kamis (28/11/24).
H.Rusbandi mengatakan khotbah Jumat sebagai media edukasi dan penyadaran kepada masyarakat. Hal ini selaras juga dengan kewajiban khatib dalam khutbahnya untuk tidak boleh terlewatkan mengingatkan jamaah untuk menguatkan ketakwaan dengan menjauhi larangan Allah termasuk judi online ini.
“Judi, baik konvensional maupun online, membawa mudarat besar. Tidak hanya menghancurkan keimanan seseorang, tetapi juga merusak perekonomian keluarga dan meretakkan hubungan sosial di masyarakat,” ucap H. Rusbandi.
Selain khotbah Jum’at, H. Rusbandi juga mengimbau agar para Penyuluh Agama Islam juga tidak lupa menyisipkan materi bahaya judi online ini saat memberikan penyuluhan keagamaan atau tausiyah di lingkungan masyarakat.
“Tausiyah atau ceramah tentang bahaya dan larangan judi online juga mudah-mudahan dapat memberikan kesadaran di masyarakat dan membangun masyarakat yang bebas dari jeratan judi online,” pungkasnya.
Penulis: Reni
Foto: Rahmad
Redaktur: Reni