
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama terkait Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah bertempat di Aula Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Kamis (27/06/24).
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA menyampaikan bahwa syarat-syarat atau peraturan pendirian rumah ibadah diatur pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menurut H. Rusbandi dalam peraturan bersama tersebut dijelaskan bahwa untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
“Berdasarkan pasal 14 untuk pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag,” ucap H. Rusbandi.
Kemudian H. Rusbandi juga mengatakan agar pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan dan desa.
“Intinya rumah ibadah harus dibangun dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Turut hadir pada kegiatan, Kasubbag TU, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Ketua MUI Tanah Bumbu, tokoh ormas Islam, Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Agama Hindu, tokoh agama Kristen, Katholik, Hindu dan Buddha.
Penulis : Reni
Foto : Reni
Redaktur : Reni