
Simpang Empat (Kemenag Tanbu) – Sebagai kegiatan lanjutan manasik haji tingkat Kabupaten, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan termasuk di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Batulicin dan Karang Bintang, Senin (22/04/24).
Dikesempatan yang diadakan di di Langgar Al Mustaqim Kecamatan Simpang Empat Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA menyampaikan materi terkait Hak dan Kewajiban Jemaah Haji yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Beberapa hak yang akan diberikan kepada Jemaah Haji, antara lain seperti hak atas pembimbingan manasik haji, pelayanan yang memadai baik di tanah air maupun di Arab Saudi, serta hak perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Sementara itu, kewajiban jemaah calon haji adalah untuk mengikuti segala aturan dan ketentuan ibadah haji,” ucap H. Rusbandi.
Lebih lanjut, H. Rusbandi mengingatkan kepada para jemaah haji untuk menjaga kesehatan fisik dan pola makan agar saat di Tanah Suci dapat menjalankan ibadah dengan lancar.
“Di asrama haji akan ada pemeriksaan kesehatan terakhir sebelum keberangkatan mudah-mudahan tidak ada permasalahan dan semua berangkat, dan diharapkan agar jemaah haji menjaga pola makan dan olahraga karena disana akan banyak aktivitas berjalan sehingga harus dibiasakan dari sini,” terang H. Rusbandi.
Penulis : Reni
Foto : Reni
Redaktur : Reni