

Batulicin (Kemenag Tanbu) – Seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan penerapan SE Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sejak tanggal 3 Februari 2025.
Sesuai panduan pada hari Senin dan Kamis yaitu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Selasa dan Jum’at diperdengarkan Naskah Pancasila dan pada hari Rabu yaitu Panca Prasetya KORPRI yang dilaksanakan pada pukul 10.00. Seluruh pegawai dan tamu yang berada pada lingkungan Kantor Kemenag Tanah Bumbu memperdengarkan dengan posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA menyampaikan bahwa penerapan SE Sekjen Kemenag RI Nomor 1 Tahun 2025 ini menjadi upaya penanaman sikap nasionalisme dan persatuan Indonesia.
“Implementasi Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia. Bukan hanya kinerja kita di kantor yang diutamakan namun juga dibarengi dengan rasa nasionalisme dan cinta tanah air sehingga semakin cinta kita dengan tanah air mudah-mudahan mampu meningkatkan integritas dan membendung diri dari perilaku yang tidak kita inginkan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tuturnya, Selasa (4/2/25).
Teknis pelaksanaannya dikatakan oleh H. Rusbandi sudah dipersiapkan sedemikian rupa oleh Tim Umum dan Humas dengan menyediakan audio Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Pancasila dan pembacaan Panca Prasetya KORPRI dan kemudian audio diputar melalui speaker yang diperdengarkan di seluruh ruangan kerja dan PTSP Kantor Kemenag Tanah Bumbu.
“Kantor Kemenag Tanah Bumbu siap selalu mendukung dan mengimplementasikan SE ini menjadi rutinitas setiap Senin – Jum’at mudah-mudahan bisa mewujudkan lingkungan kerja yang lebih kondusif, profesional, dan penuh dedikasi,” harapnya.
(Rep: Reni/Ft: Rizal)
