

Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) Muhaimin, S.Ag mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bawahannya agar mengikuti arahan pengajuan Penetapan Angka Kredit (PAK) tahunan sesuai ketentuan setelah selesainya penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kamis (14/02/25).
“Bagi guru yang SKP-nya sudah dinilai dan ditandatangan atasan, agar segera mengajukan PAK sesuai prosedur,” imbaunya.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Muhaimin mengungkapkan pengusulan PAK pegawai bsia dilakukan melalui akun E-Kinerja BKN masing-masing.
“Karena pengajuan PAK sekarang tahunan dan dilaksanakan individual melalui akun E-Kinerja masing-masing, saya harap semuanya memiliki perhatian lebih terhadap hal ini,” imbuhnya.
Muhaimin mengatakan jika pegawai tidak mengajukan PAK atau terlambat hingga batas waktu, maka akan ada sanksi bagi pegawai yaitu ditundanya proses pengajuan dan persetujuan PAK dari atasan.
“Jika guru tidak melakukan pengajuan PAK maka jangan salahkan jika ada sanksi nantinya, bisa jadi pengajuan PAK-nya tidak dibuka lagi untuknya sehingga tertunda ke tahun berikutnya,” tegasnya.
Sementara sebagian guru MTsN 1 Tanbu sudah berhasil mengajukan PAK tahunannya dan mendapat persetujuan dari pihak Kepegawaian.
“Kami sudah berhasil mengajukan PAK, kami perlu cepat untuk menyusul pendaftaran kenaikan pangkat, semoga semuanya berjalan lancar,” ujar salah satu guru yang sudah mengajukan PAK Asti Wulandari, S.Psi.I.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Redaktur : Reni
