
Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) mengimbau kepada selulruh guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024.
“Seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret 2025, jika tidak dilaporkan sampai batas waktu tersebut maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya Kamis (23/01/25) di ruang guru.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Sura Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi ASN, TNI dan Polri.
Muhaimin mengatakan, jika tidak dilakukan pelaporan maka sanksi pun akan menanti, bahkan akan berurusan dengan hukun karena dinilai telah mengabaikan kewajiban dirinya. “Dengan pelaporan yang dilakukan, ini menunjukkan bahwa kita sebagai ASN yang taat dengan aturan,” katanya.
Selanjutnya Muhaimin menambahkan, lampiran 1721A2 dasar untuk pengisian SPT tahunan diterima dari Kantor kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.
“Silahkan melaporkan SPT tahun 2024 secraa online melalui website djponline,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang ASN Iliyu Maulidiyah, S.Si mengatakan akan mengunduh lampiran tersebut agar segara dapat melakukan pelaporan pajak sebelum tanggal 31 Maret 2024, “Kita akan laporkan pajak penghasilan sebelum batas waktunya habis,” pungkasnya.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Redaktur : Reni