

Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) mengingatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan (GTK) agar segera mempersiapkan bukti pendukung Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2025.
Imbauan ini disampaikan mengingat batas akhir penyelesaian SKP tahunan akan berakhir pada 31 Januari 2026.
Kepala Madrasah, Hikmah, menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, harus memastikan dokumen pendukung tersusun dengan lengkap dan sistematis agar tidak menghambat proses penilaian.
“Jangan lupa untuk mempersiapkan segala bentuk bukti dukung yang akan diperlukan untuk melengkapi SKP. Persiapkan sedemikian rupa sehingga ketika harus menyetorkan bukti dukung, jangan sampai SKP isinya hanya link saja tapi bukti dukung tidak ada. Kalau kita konsisten mengerjakan itu insya Allah akan selesai sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” ujar Hikmah, Jum’at (23/01/26).
Sebagaimana diketahui, setiap PNS dan PPPK wajib menyusun SKP sebagai bagian dari penilaian prestasi kerja ASN. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan seluruh unsur dan indikator capaian kerja selama satu tahun. Oleh karena itu, penyusunan SKP bagi Jabatan Fungsional Umum harus disesuaikan dengan nama jabatan serta uraian kegiatan yang mengacu pada SKP atasan langsung.
Periode SKP Tahun 2025 berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan evaluasi yang dilaksanakan lima kali dalam setahun, yakni per triwulan dan penilaian tahunan.
Dengan persiapan bukti dukung yang lengkap dan tertata sejak awal, diharapkan seluruh ASN dan PPPK MTsN 1 Tanah Bumbu dapat memenuhi target kinerja secara optimal serta mendukung pencapaian visi dan misi madrasah.
Penulis: Dyah
Foto: Dyah
Redaktur: Reni
