

Satui (MTsN 3 Tanbu) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Tanah Bumbu, Lilik Yulianti, M.Pd mengingatkan bahwa kita sebagai aparatur negara perlu memahami tentang gratifikasi supaya tidak salah dalam memaknai secara pasti. Hal tersebut disampaikan kamad saat melakukan sesi pengambilan foto dan video tentang penolakan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam paparannya kamad memberikan pesan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) agar berhati-hati dalam melakukan sesuatu interaksi yang berhubungan dengan kerja dan jabatan yang kita pegang jangan sampai terjerembab ke ranah gratifikasi.
“Sebagaimana yang diketahui bahwa gratifikasi merupakan istilah yang sering terdengar dalam kasus korupsi dan suap yang mengacu kepada tindakan memberi hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan, yang terkadang tidak kita sadari sering terjadi di lingkungan kerja kita,” kata Lilik Yulianti, Jumat (29/11/24).
Lebih lanjut dikatakannya bahwa gratifikasi itu bisa berbentuk uang, barang atau jasa yang memiliki nilai dan bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. Fenomena gratifikasi dapat mengancam integritas, independensi, dan penerima. Tindakan inilah yang dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang termasuk dengan gratifikasi adalah pemberian barang dan potongan harga, komisi dan pinjaman tanpa bunga. Dalam Undang-Undang ini juga memberikasn penjelasan tentang gratifikasi bersifat netral dan tidak memiliki konotasi negatif dan tercela.
Kamad juga menyampaikan penjelasan tentang sanksi-sanksi yang akan diterima apabila melanggar dari peraturan ini, diantaranya bisa dikenai hukuman pidana seumur hidup atau bisa juga dikenakan dengan jangka waktu yang lama dan dengan dengan nilai antara 200 juta sampai 1 milyar dan bila seorang ASN yang melalukan pelanggaran ini tentu akan kena sanksi dari penurunan pangkat sampai kepada pemecatan secara tidak hormat.
Oleh sebab itu kata kamad kita senantiasa mengedepankan profesonalisme dan menjaga nilai-nilai kejujuran dan transparasi dalam bekerja.
Penulis: Fat
Foto: Man
Redaktur: Reni
