• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Madrasah
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Madrasah
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
13
Mar
  • by admin
  • 0 Comments

Kamad: Redistribusi Guru Sesuai Anjab dan ABK

Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 513/ Kw.17.1/Kp.00.1/02/2024 tentang Tindak Lanjut SE tahun 2022 tentang Pemetaan dan Penataan Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 dan Penugasan PPPK Formasi Guru Tahun 2022, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu Muhaimin, S.Ag mengatakan guru PNS dan PPPK yang bertugas di MTsN 1 Tanah Bumbu (MTsn 1 Tanbu) bisa mengikuti redistribusi guru sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) MTsN 1 Tanbu.

 

“Guru yang bisa mengikuti redistribusi sesuai dengan Anjab dan ABK madrasah, karena nantinya jangan sampai kami mengeluarkan rekomendasi tetapi madarsah yang dirugikan yakni kekurangan guru”, ujar Muhaimin di ruangannya seusai mengikuti Rakor di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/03/24).

 

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan redistribusi / pemetaan guru ini dilaksanakan guna melihat data ril dilapangan, apakah penyebaran guru itu sudah sesuai kebutuhan di madrasah atau belum, sebab jika ada madrasah yang kekurangan guru tentunya itu akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang siswa terima.

 

“Tujuan dari redistribusi ini bagus untuk mengembalikan guru sesuai dengan tempat tinggalnya, mengingat di MTsN 1 Tanbu ada beberapa PNS yang berdomisili di luar kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.

 

Meskipun begitu pihak madrasah tetap melihat kebutuhan guru di lapangan yang mana sesuai dengan anjab madrasah, MTsN 1 Tanbu hanya kelebihan 1 guru Matematika dan 1 guru IPA dan itulah yang berhak nantinya diberikan rekomendasi untuk mengikuti redistribusi kembali ke madarsah sesuai dengan usulan yang bersangkutan.

 

“Bagi yang belum diharapkan tetap bersabar sampai batas waktunya bisa melalui jalur mutasi secara mandiri,” tutupnya.

 

 

Penulis             : Dyah

Foto                 : Dyah

Redaktur          : Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Plh. Ka.Kankemenag: Alhamdulillah Jemaah Tanah Bumbu Tiba dalam Keadaan Sehat Wal Afiat
0 Comments
Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Kemenag Tanah Bumbu Salurkan Santunan dan Dorong Pemberdayaan Umat
0 Comments
Tanam Kepedulian dan Cinta, Orang Tua dan Wali Siswa MTsN 3 Tanah Bumbu Serahkan Sumbangan Untuk Lebaran Yatim

Kategori

  • Berita
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu