
Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 513/ Kw.17.1/Kp.00.1/02/2024 tentang Tindak Lanjut SE tahun 2022 tentang Pemetaan dan Penataan Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 dan Penugasan PPPK Formasi Guru Tahun 2022, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu Muhaimin, S.Ag mengatakan guru PNS dan PPPK yang bertugas di MTsN 1 Tanah Bumbu (MTsn 1 Tanbu) bisa mengikuti redistribusi guru sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) MTsN 1 Tanbu.
“Guru yang bisa mengikuti redistribusi sesuai dengan Anjab dan ABK madrasah, karena nantinya jangan sampai kami mengeluarkan rekomendasi tetapi madarsah yang dirugikan yakni kekurangan guru”, ujar Muhaimin di ruangannya seusai mengikuti Rakor di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/03/24).
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan redistribusi / pemetaan guru ini dilaksanakan guna melihat data ril dilapangan, apakah penyebaran guru itu sudah sesuai kebutuhan di madrasah atau belum, sebab jika ada madrasah yang kekurangan guru tentunya itu akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang siswa terima.
“Tujuan dari redistribusi ini bagus untuk mengembalikan guru sesuai dengan tempat tinggalnya, mengingat di MTsN 1 Tanbu ada beberapa PNS yang berdomisili di luar kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.
Meskipun begitu pihak madrasah tetap melihat kebutuhan guru di lapangan yang mana sesuai dengan anjab madrasah, MTsN 1 Tanbu hanya kelebihan 1 guru Matematika dan 1 guru IPA dan itulah yang berhak nantinya diberikan rekomendasi untuk mengikuti redistribusi kembali ke madarsah sesuai dengan usulan yang bersangkutan.
“Bagi yang belum diharapkan tetap bersabar sampai batas waktunya bisa melalui jalur mutasi secara mandiri,” tutupnya.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Redaktur : Reni