
Simpang Empat (Kemenag Tanbu) – Guna meningkatkan kesadaran anak-anak dan remaja tentang dampak negatif pernikahan usia anak, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Hamid, S.Ag, MM menyampaikan Penyuluhan Larangan Pernikahan Usia Anak di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hidayah Kecamatan Simpang Empat, Senin (10/02/25).
“Menikah di usia anak-anak dapat membawa banyak mudharat salah satunya anak yang menikah dini cenderung putus sekolah sehingga sulit meningkatkan taraf hidup. Pernikahan dini juga sering kali memicu ketidaksiapan emosional yang berujung pada konflik rumah tangga dan perceraian,” ungkap H. Hamid.
Lebih lanjut, H. Hamid mengajak para peserta didik di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hidayah untuk berfokus dulu pada pendidikan dan pengembangan diri serta keterampilan hingga bisa menamatkan pendidikan sampai tingkat perguruan tinggi.
“Masa muda adalah kesempatan terbaik untuk belajar dan berkembang. Dengan pendidikan yang baik, maka bisa meraih cita-cita dan membangun masa depan yang lebih baik. Menikah adalah bagian dari kehidupan, tetapi harus dilakukan dengan kesiapan agar bisa menjalankan peran sebagai pasangan dan orang tua dengan baik,” pungkasnya.
Adapun usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan Perempuan adalah 19 tahun berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 sehingga jika menikah dibawah usia tersebut dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.
Dengan penyuluhan larangan menikah di usia anak ini diharapkan pihak yayasan para siswa bisa lebih memahami dampak dan bahaya pernikahan dini dan termotivasi untuk melanjutkan pendidikan mereka.
(Rep: Reni/Ft: Rahmad)