
Kusan Tengah (Kemenag Tanbu) – Dalam rangka upaya preventif terhadap meningkatnya angka perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang bertempat di Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Kusan Tengah pada Kamis (24/07/2025).
Kegiatan yang bertajuk BerAKSI bersama PUSPAGA ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, aparat desa, dan instansi terkait.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, H. Abdul Hamid, S.Ag, MM menyampaikan bahwa pernikahan usia dini bukan hanya berdampak pada kesehatan fisik dan psikologis anak, tetapi juga berisiko besar terhadap keharmonisan rumah tangga dan masa depan generasi bangsa.
“Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar sah secara syariat, tetapi juga harus memenuhi unsur kemaslahatan, kesiapan mental, fisik, dan spiritual. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mencegah praktik pernikahan dini demi kebaikan anak-anak kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, H. Hamid juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan tokoh agama untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja dan orang tua, serta melaporkan jika ada indikasi pernikahan anak di lingkungan sekitarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang menunjukkan antusiasme dan kepedulian masyarakat terhadap isu pencegahan perkawinan anak. Pemerintah Daerah melalui DP3AP2KB menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai desa lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis: Rahmad
Foto: Rahmad
Redaktur: Reni