
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Kasi PAPKIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu H. Lukmanul Hakim, S.Ag menyampaikan bahwa Seksi PAPKIS akan melaksanakan kegiatan berupa pembuatan Akta Notaris bagi TPA/TPQ yang belum memiliki Akta Notaris mengingat pentingnya memiliki akta notaris sebagai kekuatan hukum lembaga.
Hal tersebut disampaikan dalam amanahnya saat menjadi Pembina Apel pada kegiatan Apel Pagi bersama jajaran Kantor Kemenag Tanah Bumbu di Halaman Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Senin (20/02/23).
“Alhamdulillah di Kemenag sudah ada cabang Al-Ma’arif yaitu yayasan amal Ma’arif Nahdlatul Ulama yang saya sendiri sebagai ketua cabang 2 sehingga dapat membuatkan SK bagi TPA/TPQ yang belum ber akta notaris,” ucap H. Lukman.
Seperti yang diketahui bahwa Lembaga pendidikan keagamaan TPQ sekarang wajib berbadan hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta notaris. Dokumen ini nantinya akan dilampirkan dalam pemutakhiran data.
Selain menyampaikan hal tersebut, H. Lukman juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan kegiatan Musabaqoh Qiraatil Kutub (MQK) di Provinsi Jawa Timur yang merupakan ajang perlombaan membaca, menerjemahkan sekaligus menjelaskan kandungan kitab kuning.
“Untuk tingkat Kabupaten Tanah Bumbu kami akan menyeleksi sesederhana mungkin mudah-mudahan berhasil hingga ke tingkat nasional yang diadakan di Jawa Timur,” ucapnya.
Disampaikan pula oleh H. Lukman terkait PPG PAI untuk tahun 2024 yang pre tesnya akan dilaksanakan tahun ini sehingga guru-guru PAI yang belum mengikuti PPG PAI tahun sebelumnya maka akan bersiap-siap untuk pelaksanaan pre tes ini.
Penulis: Reni
Foto: Alan
Redaktur: Reni