
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Hadi, S.Ag menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 ini adalah hari terakhir pelunasan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah untuk Tahap II.
Hal tersebut disampaikan oleh H. Hadi saat kegiatan pertemuan dengan 148 orang jemaah haji dalam rangka Penyusunan Kelompok Terbang (Kloter) dan Pembentukan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) Haji pemberangkatan tahun 1445 H, Rabu (20/03/24).
“Dimohon agar jemaah yang belum melunasi untuk secepatnya melunasi demi menghindari kegagalan dalam pelunasan karena jika di waktu-waktu terakhir dan gagal sistem maka tidak bisa diproses,” imbaunya.
Lebih lanjut, H. Hadi menyampaikan bahwa untuk pelunasan tahap ketiga diperuntukkan bagi jemaah haji Cadangan yang berjumlah 18 orang.
Disampaikan pula oleh H. Hadi bahwa pada tahun ini terdapat perbedaan jumlah jemaah haji per kloter, “Untuk tahun 2024 ini sekitar 320 orang jemaah haji per kloter dan per rombongan itu ada 40 orang, mudah-mudahan tidak ada perubahan karena list jemaah haji per rombongan sudah ditentukan,” jelasnya.
Diimbaunya juga bahwa jika ada jemaah haji yang belum terdata namanya pada rombongan agar melapor ke Seksi PHU sehingga tidak ada yang tertinggal.
Penulis : Reni
Foto : Reni
Redaktur : Reni