
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Abdul Hadi, S.Ag menyampaikan bahwa tahun ini diterapkan kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Hal tersebut disampaikan H. Hadi dalam paparannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Bulan Januari yang diadakan di Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Kamis (18/01/23).
“Kebijakan dalam ibadah haji tiap tahun mengalami perubahan dan tidak monoton karena tiap tahun jemaah selalu baru maka aturannya pun selalu baru,” ucap H. Hadi.
Kemudian, H. Hadi mengungkapkan bahwa untuk tahun 1445 H/2024 M, isthitaah tidak bisa dibuat-buat melainkan menunggu hasil dari pihak kesehatan di RS yang dirujuk.
“Sekarang jemaah haji lebih dulu harus memiliki surat keterangan yang menerangkan bahwa jemaah haji tersebut dinyatakan isthitaah kesehatan baru bisa melunasi Bipih,” ungkapnya.
Bagi jemaah haji yang kondisi kesehatannya belum dapat memenuhi kriteria isthitaah maka diberikan kesempatan untuk memulihkan kondisinya dengan melakukan pengobatan dan setelahnya dapat kembali memeriksakan lagi untuk memastikan apakah sudah dinyatakan isthitaah.
“Jadi bagi yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan nantinya, mereka tidak bisa melakukan pelunasan dan berangkat haji di tahun ini,” tambahnya.
Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
Oleh sebab itu, diharapkannya kepada ASN Kemenag Tanah Bumbu baik itu penyuluh, unsur madrasah dan lainnya untuk membantu menyebarkan informasi tentang istithaah tersebut kepada masyarakat.
(Rep/Ft: Reni)