
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan Rapat Koordinasi pengelolaan Simpatika, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja, dan Insentif GBPNS Madrasah Tahun Anggaran 2023 bersama guru madrasah di lingkup Kemenag Tanah Bumbu melalui Zoom Meeting, Selasa (14/02/23).
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Tanah Bumbu Drs. H. M. Ishak, MM mengimbau kepada guru madrasah untuk dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi kepentingan dan tanggung jawab khususnya terkait pengelolaan Simpatika karena akan berpengaruh dengan penyaluran Tunjangan Kinerja dan GBPNS.
“Simpatika bukan hanya kewajiban operator semata namun diharapkan kepada masing-masing guru untuk bisa memahami tanggung jawab masing-masing terkait Simpatika dan memahami tentang penerimaan TPG,” ucap H. Ishak dalam arahannya.
Lebih lanjut, H. Ishak juga mengatakan agar para guru madrasah jika mendapatkan kendala ataupun penghambat lainnya agar dapat meninjau Kembali juknis terkait ataupun berkoordinasi dengan Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad).
Sebelumnya terkait TPG Kepala Seksi Penmad H. Mahmud mengungkapkan bahwa kriteria penerima TPG adalah guru yang sudah mempunyai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan ini yang akan menjadi hal pokok yang diminta, sedangkan untuk Kepala Madrasah wajib melampirkan hasil penilain kinerja kepala madrasah.
“Semuanya itu nilainya minimal Baik, dan yang dibawah nilai baik maka secara otomatis tidak layak dibayar tunjangan profesi guru,” ucapnya.
Lebih lanjut, H. Mahmud mengimbau agar program-program di Kemenag tidak dianggap sepele termasuk penilaian kerja kepala madrasah, ”Banyak yang masih skeptis tentang penilaian kepala madrasah tersebut padahal itu salah satu upaya dalam pengembangan madrasah,” imbuhnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari operator Seksi Penmad terkait Simpatika yang akunnya wajib diaktivasi mulai tanggal 1 Februari 2023.
Penulis: Reni
Foto: Reni
Redaktur: Reni