
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu menerima kunjungan dari Pengadilan Agama Batulicin dalam rangka membahas kerja sama pengiriman akta cerai ke Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu (22/01/25).
Dengan adanya pembahasan kerja sama ini, Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA menyambut baik karena pentingnya validitas akta cerai sebagai salah satu persyaratan pernikahan bagi calon pasangan yang berstatus janda atau duda ketika akan menikah lagi di KUA.
“Akta cerai merupakan dokumen resmi dari pengadilan agama dan berfungsi sebagai bukti bahwa hubungan perkawinan telah berakhir secara sah, oleh sebab itu dengan kerjasama ini kami menjadi lebih mudah mengecek keaslian akta cerai, dan sangat membantu penghulu yang ada di KUA,” ungkap H. Rusbandi.
Menurutnya peran Pengadilan Agama sangat penting dalam memberikan data ataupun kepastian hukum terkait status perkawinan/perceraian seseorang. Hal ini mengingat dimungkinkan adanya Akta Cerai yang beredar di masyarakat namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama atau palsu.
“Ini menjadi upaya kita meningkatkan layanan kepada masyarakat, mudah-mudahan kerja sama ini dapat sesegeranya terlaksana,” harapnya.
Pihak Pengadilan Agama mengatakan kerjasama lintas sektoral ini juga bertujuan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang cenderung semakin komplek seiring dengan era digitalisasi di berbagai bidang.
(Rep: Reni/Ft: Hasyim)