
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Manasik Jemaah Haji Waiting List bertempat di Aula Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Selasa (9/7/24).
Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA yang membuka kegiatan juga menyampaikan materi terkait Layanan Haji Dalam Negeri pada kegiatan yang dihadiri jemaah haji waiting list di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
Dalam materi yang diberikan H. Rusbandi memaparkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji telah termuat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dengan adanya undang-undang ini maka para jemaah haji reguler sudah dijamin oleh undang-undang dan mendapatkan hak sebagai jemaah haji salah satunya mendapatkan bimbingan manasik sebanyak 10 kali pertemuan yang mana 2 kali di tingkat kabupaten dan 8 kali di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Rusbandi juga mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji ini melibatkan berbagai unsur pemerintah juga Kementerian seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan dalam hal menyediakan transportasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kemenkumham, TNI dan POLRI, dan BPKH.
“Kemenag mengkoordinasikan dengan dibantu unsur pemerintah daerah serta Kementerian lain sehingga penyelenggaraan haji ini Kemenag tidak bisa jalan sendiri tanpa bantuan yang lain,” tuturnya.
H.Rusbandi juga mengingatkan jemaah haji untuk selalu menjaga kesehatan dan menjaga pola makan serta rutin berolahraga agar dalam kondisi fit saat tiba waktunya melaksanakan ibadah haji.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) H. Abdul Hadi dalam laporan panitia penyelenggara menyampaikan bahwa jemaah haji waiting list yang diundang hadir pada kegiatan hari ini insya Allah masuk keberangkatan tahun 2025 atau 2026.
Penulis : Reni
Foto : Reni
Redaktur : Reni