

Batulicin (Kemenag Tanbu) – Dalam rangka menetapkan nilai zakat fitrah dan pembayaran fidyah dilaksanakan rapat koordinasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, BAZNAS, MUI, ormas keagamaan dan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian bertempat di Aula Kemenag Tanah Bumbu, Kamis (12/02/2026).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Tanah Bumbu Fahdiy Arisandiy dalam sambutannya menegaskan bahwa data yang ada saat ini bukanlah keputusan final, melainkan bahan awal untuk dibahas bersama.
“Ini bukan acuan untuk langsung ditetapkan. Kami ingin mendengar saran dan masukan dari semua pihak, selain data yang kami miliki dari database yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari masing-masing kecamatan memaparkan hasil survei harga beras berdasarkan kategori kualitas di wilayahnya. Paparan tersebut menunjukkan adanya perbedaan harga beras di sejumlah kecamatan, yang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran zakat fitrah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Tanah Bumbu, Zaki Yamani, menyampaikan bahwa perbedaan harga tersebut merupakan hasil survei langsung di pasar-pasar setempat. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman bersama agar nilai yang ditetapkan dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
“Memang ada perbedaan harga beras di beberapa kecamatan karena itu kita ambil titik kerucutnya, agar keputusan yang dihasilkan bisa diterima oleh masyarakat Tanah Bumbu,” jelasnya.
Adapun hasil kesepakatan bersama nilai zakat fitrah 2,5 kg beras untuk nilai uang dari jenis beras Unus Mutiara, Unus Mayang, dan sejenisnya kualitas premium yaitu Rp 58.000; Siam, Siam Unus, Siam Kupang, Karang Dukuh dan sejenisnya yaitu Rp 49.000; Siam Usang, Premium, dan sejenisnya yaitu Rp 47.000; Rojolele, Pandan Wangi, Sulawesi dan sejenisnya yaitu Rp 45.000; IR42, Beras Pagatan, Mikongga, Beras Bulog, dan sejenisnya yaitu Rp 39.000.
Nilai pembayaran fidyah yaitu 1,5 Kg/hari dan untuk nilai uang dari jenis beras Unus Mutiara, Unus Mayang, dan sejenisnya kualitas premium yaitu Rp 32.000; Siam, Siam Unus, Siam Kupang, Karang Dukuh dan sejenisnya yaitu Rp 27.000; Siam Usang, Premium, dan sejenisnya yaitu Rp 26.000; Rojolele, Pandan Wangi, Sulawesi dan sejenisnya yaitu Rp 25.000; IR42, Beras Pagatan, Mikongga, Beras Bulog, dan sejenisnya yaitu Rp 21.000.
Penulis: Reni
Foto: Reni
Redaktur: Reni
Berikut link hasil keputusan Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H:
https://drive.google.com/file/d/1WdbZIBwCaAg4e1rzk5Z85aGCGLHLZGki/view
