
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Khairun Noor, S.Ag selaku ketua personalia Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) beserta jajaran Personalia UPG mengadakan Rapat Rencana Kerja terkait Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kantor Kemenag Tanah Bumbu Tahun 2025 di Aula Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Selasa (15/07/25).
Dalam arahannya, H. Khairun menegaskan pentingnya integritas dan pencegahan gratifikasi sebagai wujud komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance).
“Upaya pencegahan gratifikasi ini butuh kerjasama dan sinergisitas berbagai pihak, kita akan buat edaran agar dijalankan ke seluruh madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membuat banner Anti-Gratifikasi,” pungkasnya tegas.
PPG merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan mengendalikan pemberian dan penerimaan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah. Program ini melibatkan pembentukan UPG di setiap instansi yang bertugas menerima laporan gratifikasi, memberi edukasi serta memantau pelaksanaan program.
Sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun,baik berupa uang, barang, hadiah, parcel lebaran, diskon, tiket, fasilitas, dll yang diterima oleh pegawai negeri. Gratifikasi bisa diklasifikasi sebagai suap jika pemberian tersebut diniatkan untuk mempengaruhi keputusan dan tindakann terkait jabatan penerima.
Dengan dibentuknya UPG dan rencana teknis pelaksanaan di masing-masing Unit Kerja, Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen penuh menjalankan Program Pengendalian Gratifikasi demi lingkungan Kemenag Tanah Bumbu yang bersih.
Penulis: Effiza
Foto : Rizal
Editor : Reni