
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan pengukuran arah kiblat di Musholla Al-Mustofa Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kamis (29/02/2024).
Plt. Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam H. Abdul Hamid, S.Ag, MM menyampaikan bahwa pengukuran arah kiblat dilakukan setelah pengajuan surat permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu untuk mengukur arah kiblat dan setelah surat diterima kemudian ditindak lanjuti.
“Tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menurunkan tim pengukuran arah kiblat dari Seksi Bimas Islam kemudian pada saat pengukuran arah kiblat dilakukan, pengurus masjid dan musala harus hadir sebagai saksi dan pihak yang mengusulkan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa alat yang digunakan dalam melakukan pengukuran tidak satu jenis melainkan ada beberapa jenis alat.
Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan arah kiblat yang tepat dan untuk mempermudah pengukuran arah kiblat sebaiknya pengukuran dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan sebab matahari sangat membantu dalam menentukan azimut arah kiblat.
Setelah selesai pengukuran, Kementerian Agama akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak pengurus masjid dan tim petugas pengukur arah kiblat kemudian baru dikeluarkan sertifikat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Tanah Bumbu.
“Jadi, dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara pengukuran itu,” imbuhnya.
Sementara itu salah seorang pengurus Musala merasa bersyukur karena perubahan arah kiblat tidak terlalu jauh dari sebelumnya.
“Alhamdulillah, kami sangat bahagia, karena setelah dilakukan pengukuran tidak terlalu Jauh perubahan arah kiblat dari sebelumnya,” ungkapnya.
Penulis : Rahmad
Foto : Rahmad
Redaktur : Reni