
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengkoordinasikan seluruh pengurus masjid di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjadikan masjid sebagai tempat yang ramah bagi para pemudik selama masa arus mudik dan balik Lebaran 1446 H yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 2 Tahun 2025, terkait aturan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri serta Masjid Ramah Pemudik.
Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut agar pengelola masjid/musala khususnya di jalur mudik untuk membuka masjid selama 24 jam.
“Selain buka 24 jam masjid-masjid juga menyediakan fasilitas dasar seperti tempat istirahat sementara, air minum, dan toilet yang bersih bagi para pemudik,” ungkapnya, Minggu (6/4/25).
Selain itu, pengelola masjid dan musala juga diminta untuk memperhatikan keamanan lingkungan, menjaga kebersihan, dan memberikan informasi layanan publik seperti posko kesehatan atau lokasi SPBU terdekat.
“Terima kasih kepada para Kepala KUA di tiap kecamatan yang juga membantu mengkoordinasikan dan kepada para pengelola masjid di jalur pemudik untuk melayani umat. Semoga menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ungkap H. Rusbandi.
Berdasarkan laporan dari Kepala KUA Satui H. Khairun Noor sejumlah masjid di jalur yang dilalui pemudik di Kecamatan Satui yaitu Masjid Jami Darus Sa’adah, Masjid Besar Raudhatul Jannah, Masjid Jami Nurul Iman, Masjid Jami Al Husaini, Masjid Jami Darussalam telah dipasang spanduk Masjid Ramah Pemudik dan disediakan fasilitas parkir, tempat istirahat, wc dan kamar mandi untuk para pemudik.
Untuk kecamatan lain yaitu di Kecamatan Kusan Hilir, Masjid Apung Ziyadatul Abrar yang merupakan masjid ikonik di Kabupaten Tanah Bumbu juga menjadi salah satu Masjid Ramah Pemudik. Tidak ketinggalan masjid-masjid di kecamatan Mantewe, Batulicin, Angsana, Simpang Empat, Sungai Loban, Kusan Hulu dan Kuranji.
(Rep: Reni/Ft: Kontri)