

Karang Bintang (KUA Karang Bintang) – Stunting masih menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Berdasarkan data yang ada, angka stunting di berbagai daerah masih tergolong tinggi, termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu.
Salah satu faktor penyebab terjadinya stunting adalah pernikahan pada usia dini yang berdampak pada kesiapan fisik, mental, dan ekonomi pasangan dalam membangun keluarga.
Dalam kegiatan Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Karang Bintang, Kepala KUA Karang Bintang, Yusuf Indarto, S.Th.I, menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting.
Upaya tersebut diwujudkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, yang menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Pernikahan di bawah usia tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Selain itu, KUA juga mewajibkan seluruh calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam merencanakan kehidupan rumah tangga, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengelola keluarga, serta memahami pentingnya kesehatan reproduksi.
Dalam pelaksanaannya, KUA Karang Bintang bekerja sama dengan pihak Puskesmas dan PLKB guna memberikan materi bimbingan yang berkaitan dengan kesehatan calon pengantin dan pencegahan stunting.
“Bimbingan perkawinan ini sangat penting agar calon pengantin memiliki kesiapan lahir dan batin, memahami kesehatan reproduksi, serta mampu merencanakan keluarga secara matang, sehingga dapat melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas,” ujar Yusuf, Kamis (05/02/2026).
Ia menambahkan bahwa melalui upaya ini diaharapkan dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, sehat, dan berkualitas, sekaligus menekan risiko terjadinya stunting pada anak sejak dini.
Redaksi: Revan
Foto: Mursalin
Redaktur: Reni
