• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Satker
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Satker
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • e-Magazine
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
15
Okt
  • by admin
  • 0 Comments

Langgar Tatib Madrasah, Siswa Diberikan Sanksi Tegas

Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) mendapatkan pembinaan dan sanksi tegas karena melanggar Tata Tertib (Tatib) madarsah, Rabu (09/10/24) di halaman madrasah.


Menurut Lisa Yunita Sari, S.Pd sebelum diberikan sanksi para siswa diberikan pembinaan terlebih dahulu karena melakukan beberapa jenis pelanggaran Tatib baik yang terkait kedisiplinan maupun sikap dan prilaku peserta didiknya.


“Siswa yang melanggar tatib perlu mendapat bimbingan, karena hal itu sebagai bagian proses pembentukan karakter seorang anak, jangan biarkan mereka liar akibat perbuatan mereka, dan disitulah peran guru didua sisi yang harus dirangkul,” ujarnya.


Lebih lanjut Lisa mengatakan proses pembinaan yang dilakukan secara terus-menerus kepada seluruh anak didik sebagai bagian dari proses pembentukan karakter anak. Selain diberikan pembinaan siswa yang melanggar tatib juga diberikan sanksi karena telah memakai lipstick (berias) waktu di lingkungan madrasah.


“Anak-anak ini kami periksa Ketika pelaksanaan sholat Dhuha, dari pengamatan kami ditemukan beberapa siswi yang memakai lipstick, padahal sudah dijelaskan dalam Tatib madrasah hal tersebut dilarang, siswi yang melanggar ternyata pelaku lama yang melakukan kesalahan lagi”, ujar Lisa.


Lisa berharap dengan diberikannya pembinaan dan sanksi kepada siswa MTsn 1 Tanbu yang melanggar tatib, kedepannya mereka akan berpikir kembali untuk melakukan suatu tindakan yang merugikan diri sendiri.


“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan dapat dijadikan pelajaran bagi siswi yang lainnya, hukuman yang kami berikan dengan melukis sebagain wajah dengan lipstick semoga saja membawa efek jera karena anak-anak yang melanggar ini merupakan pemain lama yang sudah sering melanggar,” harapnya.


Penulis             : Dyah

Foto                 : Dyah

Redaktur          : Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Melalui Program Simpel, 37 Siswa MIN Tanah Bumbu Terima Bantuan Beasiswa Pendidikan
0 Comments
Belajar Lebih Optimal di Bulan Suci, Siswa XII MAN Tanah Bumbu Siap Hadapi UM
0 Comments
MTsN 1 Tanah Bumbu Laksanakan Pesantren Ramadan

Kategori

  • Berita
  • Berita KUA
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • KUA Karang Bintang
  • MA Az Zikra DDI
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MIS Darul Ma'rifah
  • MTs Al Kautsar
  • MTs DDI Kersik Putih
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • PAPKIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu