
Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 01 Tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) pada Senin (17/02/25) mulai menerapkan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Hubungan Masyarakat (Humas) Iliyu Maulidiyah, S.Si menjelaskan bahwa dalam surat edaran Sekjen Kemenag RI, disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat, dan seluruh warga madrasah diwajibkan untuk menyanyikan lagu tersebut dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Iliyu menambahkan pelaksanaan berjalan dengan penuh khidmat serta lancar, seluruh stakeholder mengikuti kegiatan dengan sikap hormat dan penuh rasa kebangsaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 di lingkungan madrasah, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
“Alhamdulilah hari pertma ini berjalan dengan lancar meskipun ada kendala sedikit masalah audio namun semua bisa teratasi dan bisa dilaksanakan dengan hikmat,” ujar Iliyu di ruangan guru.
Selain memperdengarkan Lagu Kebangsaan, MTsN 1 Tanbu juga akan menerapkan pembacaan Naskah Pancasila setiap hari Selasa dan Jum’at. Kegiatan ini akan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan madrasah.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Redaktur : Reni