
Satui (MTsN 3 Tanbu) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Tanah Bumbu merespon cepat atas Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Tentang keharusan pengibaran bendera dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 79 Tahun 2024 di setiap instansi, lembaga baik swasta maupun negara dan di setiap depan rumah masyarakat di wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya Waka Humas MTsN 3 Tanah Bumbu, Bihman, S. Ag menuturkan bahwa pengibaran bendera merah putih pada momen istimewa seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan ini adalah sebuah kewajiban bagi segenap masyarakat Indonesia sebagai bentuk rasa syukur dan menandai rasa kecintaan dan niulai patriotisme terhadap bangsa dan negara. Bendera adalah simbol atau lambang kenegaraan yang memiliki nilai sakral yang wajib dijunjung dan dihargai.
“Sebagai bangsa yang besar dan punya rasa nilai kebangsaan dan patriotisme terhadap tanah dan air dan bangsa maka seyogyanyalah kita turut serta menjaga dan mengedepan kan nilai nasionalisme tersenut secara nyata. Salah satu penjelmaan dari rasa nilai bangga dan syukur menjadi rakyat Indonesia adalah dengan turut menjaga dan menjunjung tinggi setiap lambang-lambang negaran secara konsisten dan konsekuen, di antara memellihara nilai nasionalisme itu adalah dengan turut mengibarkan bendera merah putih pada saat momen – momen penting seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ini,” kata Bihman, Kamis (1/8/2024).
Keharusan mengibarkan bendera merah putih pada setiap HUT Proklamasi Kemderkaan ini didasari dengan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretaris Negara yang tertuang dalam surat edaran Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Proklamsi RI ke- 79 Tahun 2024. Sekaligus peraturan pemasangan bendera Merah Putih yang trelah diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan.
Berdasarkan hal tersebut maka MTsN 3 Tanah Bumbu memulai kegiatan tersebut pada tanggal 1 Agustus 2024 dengan memasang bendera merah putih, umbul-umbul maupun aksesoris lain yang mendukung kesemarakan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun 2024 ini.
“Adapun pemasangan bendera tersebut meliputi area madrasah dan jalan masuk madrasah serta bangunan-banguna madrasah,” terang Bihman.
Hal terseut juga memberikan pembelajaran kepada peserta didik bahwa salah satu bentuk mencintai negara adalah dengan menghormati atribut negara seeperti bendera merah putih Secara tidak langsung akan memberikan dampak yang positif terhadap jiwa generasi muda Indonesia apalagi kegiatan ini melibatkan mereka secara langsung.
Penulis : Yul
Foto : Jun
Redaktur : Reni