
Batulicin (MTsN 1 Tanbu) – Berdasarkan surat undangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kemenag Tanbu) nomor 24/Kk.17.12-1/PS.04.1/01/2023 , Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) Muhaimin, S.Ag menandatangani Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2023 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kemenag Tanbu). Kamis (05/01/23).
Penandatanganan Perjanjian Kinerja diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai kelanjutan dari disahkan dan diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) MTsN 1 Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, Perkin ini merupakan komitmen kinerja madrasah yang terukur dalam 1 tahun ke depan”, ujar Muhaimin diruangannya.
Muhaimin menuturkan penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah, hal ini wajib dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Perkin disusun berdasarkan anggaran DIPA yang telah diajukan yang mana realisasinya tertuang dalam perkin dimana nanti di harapkan komitmen kinerja yang sudah disusun dapat dipertanggungjawabkan, melalui perkin ini terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia”, imbuhnya.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah