
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah dan Pembayaran Fidyah 1445 H /2024 M di Aula Nahdlatul Ulum Kantor Kemenag Tanaah Bumbu, Rabu (13/3/24).
Rapat diadakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 H dan mempersiapkan data untuk Rakernas Zakat dan Wakaf yang akan dilaksanakan pada Rabu-Sabtu, 13-16 Maret 2024 sehingga diperlukan hasil keputusan penetapan zakat fitrah wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Kantor Kemenag Tanah Bumbu yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Drs. H. M. Ishak, MM menyampaikan bahwa beras yang ditentukan nilai zakat fitrahnya harus sesuai dengan konsumsi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Harus tahu jenis berasnya sesuai masyarakat Tanah Bumbu dan untuk pengelompokan jenis berasnya seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur H. Ishak.
Selanjutnya, Plt. Kasi Bimas Islam sekaligus Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tanah Bumbu H. Abdul Hamid mengatakan bahwa keputusan harus dirumuskan dengan kesepakatan dari pihak yang berhadir.
“Kita musyawarah merumuskan dengan pimpinan maupun perwakilan dinas atau lembaga di Kabupaten Tanah Bumbu yang hadir yaitu dari Ketua BAZNAS Tanbu, Ketua MUI Tanbu, Kabag Kesra Setda Tanbu,Kepala DKUMP2 Tanbu, Kepala DKPP Tanbu, Ketua PA Batulicin, Kepala KUA Batulicin, Ketua IPARI Kemenag Tanbu, Ketua PDNW Tanbu, dan para Kasi Kemenag Tanbu,” terangnya.
Adapun hasil kesepakatan bersama nilai zakat fitrah 3.1 liter / 2.7 kg beras untuk nilai uang dari jenis beras mayang dan sejenisnya yaitu Rp 70.000, Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut dan sejenisnya yaitu Rp 65.000, Pandan Wangi, Rojolele dan sejenisnya yaitu Rp 55.000, Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau dan sejenisnya yaitu Rp 50.000, dan Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya yaitu Rp 45.000.
Nilai pembayaran fidyah 1.5 Kg/hari untuk nilai uang dari jenis beras mayang dan sejenisnya yaitu Rp 45.000, Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut dan sejenisnya yaitu Rp 40.000, Pandan Wangi, Rojolele dan sejenisnya yaitu Rp 35.000, Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau dan sejenisnya yaitu Rp 30.000, dan Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya yaitu Rp 25.000.
Penulis : Reni
Foto : Reni
Redaktur : Reni