• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Madrasah
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Madrasah
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
15
Mar
  • by admin
  • 0 Comments

Penetapan Zakat Fitrah dan Pembayaran Fidyah, Kemenag Tanah Bumbu Gelar Rapat Koordinasi

Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah dan Pembayaran Fidyah 1445 H /2024 M di Aula Nahdlatul Ulum Kantor Kemenag Tanaah Bumbu, Rabu (13/3/24).

 

Rapat diadakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 H dan mempersiapkan data untuk Rakernas Zakat dan Wakaf yang akan dilaksanakan pada Rabu-Sabtu, 13-16 Maret 2024 sehingga diperlukan hasil keputusan penetapan zakat fitrah wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Kepala Kantor Kemenag Tanah Bumbu yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Drs. H. M. Ishak, MM menyampaikan bahwa beras yang ditentukan nilai zakat fitrahnya harus sesuai dengan konsumsi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

 

“Harus tahu jenis berasnya sesuai masyarakat Tanah Bumbu dan untuk pengelompokan jenis berasnya seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur H. Ishak.

 

Selanjutnya, Plt. Kasi Bimas Islam sekaligus Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tanah Bumbu H. Abdul Hamid mengatakan bahwa keputusan harus dirumuskan dengan kesepakatan dari pihak yang berhadir.

 

“Kita musyawarah merumuskan dengan pimpinan maupun perwakilan dinas atau lembaga di Kabupaten Tanah Bumbu yang hadir yaitu dari Ketua BAZNAS Tanbu, Ketua MUI Tanbu, Kabag Kesra Setda Tanbu,Kepala DKUMP2 Tanbu, Kepala DKPP Tanbu, Ketua PA Batulicin, Kepala KUA Batulicin, Ketua IPARI Kemenag Tanbu, Ketua PDNW Tanbu, dan para Kasi Kemenag Tanbu,” terangnya.

 

Adapun hasil kesepakatan bersama nilai zakat fitrah 3.1 liter / 2.7 kg beras untuk nilai uang dari jenis beras mayang dan sejenisnya yaitu Rp 70.000, Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut dan sejenisnya yaitu Rp 65.000, Pandan Wangi, Rojolele dan sejenisnya yaitu Rp 55.000, Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau dan sejenisnya yaitu Rp 50.000, dan Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya yaitu Rp 45.000.

 

Nilai pembayaran fidyah 1.5 Kg/hari untuk nilai uang dari jenis beras mayang dan sejenisnya yaitu Rp 45.000, Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut dan sejenisnya yaitu Rp 40.000, Pandan Wangi, Rojolele dan sejenisnya yaitu Rp 35.000, Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau dan sejenisnya yaitu Rp 30.000, dan Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya yaitu Rp 25.000.

 

Penulis             : Reni

Foto                 : Reni

Redaktur          : Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Plh. Ka.Kankemenag: Alhamdulillah Jemaah Tanah Bumbu Tiba dalam Keadaan Sehat Wal Afiat
0 Comments
Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Kemenag Tanah Bumbu Salurkan Santunan dan Dorong Pemberdayaan Umat
0 Comments
Tanam Kepedulian dan Cinta, Orang Tua dan Wali Siswa MTsN 3 Tanah Bumbu Serahkan Sumbangan Untuk Lebaran Yatim

Kategori

  • Berita
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu