
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Dalam upaya untuk menjalankan regulasi KMA Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid, Pengurus Badan Kesejejahteraan Masjid (BKM) Tingkat Kab/Kota se Kalimantan Selatan periode 2023-2027 secara resmi dikukuhkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Drs. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd secara luring dan daring, Selasa (22/08/23).
Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. M. Rusdi Hilmi yang mengikuti pengukuhan secara luring di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel mengatakan bahwa dengan pengukuhan pengurus BKM ini maka pengurus BKM akan aktif terlibat dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan oleh BKM untuk mencapai tujuan kesejahteraan masjid.
“Pengukuhan pengurus BKM penting untuk memastikan bahwa anggota yang terpilih memiliki komitmen, pemahaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasional masjid, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memberikan kontribusi positif pada kesejahteraan masjid,” ucap H. Rusdi usai kegiatan.
Kemudian H. Rusdi juga mengungkapkan bahwa menjaga kesejahteraan masjid adalah bagian penting dari tanggung jawab sosial dan agama umat Muslim, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di sekitarnya.
“Memastikan bahwa masjid dalam kondisi baik dan nyaman memungkinkan umat Muslim untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan tenang, selain itu, banyak masjid juga berfungsi sebagai pusat pendidikan agama, tempat pengajaran Al-Quran, hadis, dan nilai-nilai Islam kepada generasi muda,” tuturnya.
Ditemui saat Pengukuhan BKM secara daring di Aula Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Plt. Kepala Seksi Bimas Islam H. M. Ishak mengatakan bahwa untuk tingkat kecamatan hingga desa telah dibentuk juga kepengurusan BKM yang turut menyokong peningkatan kesejahteraan seluruh masjid di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Reni
Foto : Rasyad
Redaktur : Reni