

Mantewe (Kemenag Tanbu) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf kepada para nazir yang namanya telah terdaftar dalam sertifikat tanah wakaf, Rabu (04/02/2026).
Dalam kegiatan yang bertempat di KUA Mantewe tersebut, sertifikat tanah wakaf dibagikan untuk masjid dan mushalla di wilayah Kecamatan Mantewe. Penyerahan ini menjadi bentuk penguatan legalitas aset wakaf sekaligus upaya perlindungan hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Plh. Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Tanah Bumbu, H. Khairun Noor, S.Ag, M.AP dalam sambutannya menegaskan komitmen Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan perwakafan, termasuk melalui transformasi digital. Ia menyosialisasikan perubahan mekanisme permohonan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari sistem manual ke aplikasi Siwak Kemenag.
“Ke depan, permohonan AIW tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi melalui aplikasi Siwak Kemenag. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Kemenag berkomitmen melayani setiap permohonan AIW dengan sebaik-baiknya serta memastikan proses administrasi wakaf berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Isa Widyatmoko dalam sambutannya turut menyampaikan sosialisasi mengenai peralihan layanan pertanahan dari sistem manual ke elektronik. Ia memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana monitoring pengajuan sertifikat tanah secara daring.
Pengarahan teknis kemudian disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag sekaligus Ketua BWI, Fahdiy Arisandiy. Ia menjelaskan secara rinci alur administrasi wakaf, mulai dari permohonan AIW dan pengesahan nazir di KUA, pengajuan sertifikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan, hingga permohonan Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau pergantian nazir ke Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Setiap nazir memiliki kewajiban administrasi, termasuk menyampaikan laporan berkala kepada BWI. Ini penting agar pengelolaan wakaf berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan dialog dan tanya jawab seputar mekanisme AIW, proses sertifikasi tanah wakaf, serta kewajiban dan tanggung jawab nazir dalam mengelola aset wakaf. Para peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola wakaf di Kecamatan Mantewe semakin tertib secara administrasi, kuat secara hukum, dan adaptif terhadap transformasi layanan digital, demi optimalisasi manfaat wakaf bagi umat.
Penulis: Reni
Foto: Desi
Redaktur: Reni
